Pengajuan STR baik itu perpanjang atau pembuatan baru, dilakukan dengan membuka website KTKI Kemenkes yaitu Dengan catatan, berdasarkan pengalaman admin untuk yang perpanjang, harus sudah mendapatkan Surat Rekomendasi dari DPP PATELKI (file PDF).
pilih menu Perpanjangan. 11.Setelah anda memilih menu Perpanjangan, maka akan muncul tampilan seperti berikut : 12.Pada menu perpanjangan, anda diminta untuk mengisikan data lengkap seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STR kemudian pilih menu Kirim. 13.Setelah anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk Registrasi Baru Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan: 1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapih 2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) 3. Ijazah SKM 4. Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP (berlaku 3 bulan terakhir) 5. Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Syarat penerbitan atau perpanjangan STR seumur hidup adalah: Memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SatuSehat SDMK Telah mengisi data pendukung di SatuSehat SDMK Tidak memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan STR, pastikan terlebih dahulu mempersiapkan berbagai persyaratan sesuai ketentuan. Berikut persyaratan yang harus dilampirkan: Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat, dan Biayanya Berkas yang perlu disipakan dalam pengurusan STR baru (untuk registrasi STR online klik disini untuk panduan registrasi) berikut persyaratan berkas STR manual yang diuruskan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP). Izajah dan Transkip (DIII Keperawatan, Ners, dan Ners Spesialis) KTP
Panduan Perpanjangan STR Lama. Berbeda dengan pengurusan STR baru, perpanjangan STR lama membutuhkan syarat utama yaitu mengumpulkan nilai SKP minimal 25 SKP dan memperoleh surat rekomendasi kecukupan SKP dari organisasi profesi setempat.
egZg.
  • lhsncf4dty.pages.dev/119
  • lhsncf4dty.pages.dev/27
  • lhsncf4dty.pages.dev/95
  • lhsncf4dty.pages.dev/62
  • lhsncf4dty.pages.dev/361
  • lhsncf4dty.pages.dev/276
  • lhsncf4dty.pages.dev/100
  • lhsncf4dty.pages.dev/126
  • lhsncf4dty.pages.dev/361
  • syarat perpanjangan str analis kesehatan